Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Sakit Swasta di DIY Mengeluh Sulit Membuang Olahan Limbah

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY. IDN Times/Febriana Sinta
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY. IDN Times/Febriana Sinta

Kota Yogyakarta, IDN Times- Rumah sakit swasta di DIY mengaku kesulitan mendapatkan izin pembuangan air limbah rumah sakit. Hal itu disampaikan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY saat audiensi dengan anggota DPRD DIY, Jumat (20/12). 

Ketua ARSSI DIY, Arruz Fery memaparkan penyebab rumah sakit swasta kesulitan mendapatkan izin disebabkan limbah yang telah selesai diolah harus dibuang ke sungai. Padahal beberapa rumah sakit tidak mempunyai saluran pembuangan langsung ke sungai.

“ Pengolahan llimbah rumah sakit sudah luar biasa (bagus,red) dibanding perusahaan yang lain.Tapi lokasinya jauh dari sungai, seperti rumah sakit di Gunungkidul mau membuang ke mana kalau tidak ada sungai.”

 

1. Pengolahan limbah rumah sakit diklaim lebih baik dibanding perusahaan lain

Ilustrasi rumah saskit. IDN Times/Irfan Fathurohman
Ilustrasi rumah saskit. IDN Times/Irfan Fathurohman

Belum adanya keseragaman aturan terkait pembuangan air limbah rumah sakit, membuat banyak rumah sakit yang tidak mendapatkan izin pembuangan ke sungai. Padahal sebagian besar rumah sakit DIY telah mengolah limbah cair di internal mereka dengan baik. 

“Dalam PP No.82/2001 disebutkan setelah diolah sesuai baku mutu, limbah dibuang ke sungai. Nah yang menuju ke sungai lah itu yang menjadi masalah bagi kami. Kalau soal hasil pengolahan limbah, semua rumah sakit dijamin sudah mengolah sesuai standar. Jika tidak maka kami dipanggil akan oleh [Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

2. Pembuatan saluran pembuangan limbah membutuhkan dana yang sangat besar

Unsplash/Sharon McCutcheon
Unsplash/Sharon McCutcheon

Menurut Arruz Fery, syarat pembuangan limbah cair air rumah sakit ke sungai harus melalui saluran khusus. Padahal untuk membuat saluran membutuhkan biaya yang tidak sedikit. 

“ jika dibangun saluran di tengah perkampungan, warga menolak. Melewati tanah menyeberang jalan negara kan sulit sekali.”

3. Aturan pembuangan limbah rumah sakit di Kabupaten Sleman berbeda dengan Bantul

Rumah Sakit Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Bogor (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Rumah Sakit Citama, Pabuaran, Bojong Gede, Bogor (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Beda lagi dengan rumah sakit di Sleman yang diperbolehkan membuang hasil olahan limbah di IPAL Sewon, rumah sakit di Bantul tidak diperbolehkan. Perbedaan aturan ini membuat rumah sakit swasta merasa tidak ada keseragaman aturan.

“Ini kan aneh, beda-beda aturan.Hasil olahan limbah Sleman masuk ke IPAL diperbolehkan kenapa Bantul gak bisa kan aneh,” katanya.

Untuk itu anggota ARSSI berharap melalui DPRD DIY dapat mencarikan jalan keluar.

4. Anggota DPRD DIY berjanji segera pertemukan pihak terkait

DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta. IDN Times/Febriana Sinta
DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta. IDN Times/Febriana Sinta

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengaku pihaknya siap memfasilitasi persoalan tersebut. Komisi D mengumpulkan pihak terkait masalah pembuangan limbah rumah sakit.

“Masalah limbah medis ini menjadi masalah serius di DIY. Kami akan mengundang pihak terkait dari Dinas lingkungan Hidup (DLH),” katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Harga mitsubishi lancer evolotion IX

09 Jul 2025, 03:00 WIBNews

Mobil Wistha

11 Apr 2022, 14:27 WIBNews