(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dalam sidang yang dipimpin Hakim Asep Permana, Eka didakwa menerima suap sebesar Rp221 juta lebih.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp221.740.000," bunyi dakwaan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan, uang ratusan juta tersebut diberikan sebagai commitment fee sebesar 5 persen dari proyek rehabilitasi SAH milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Prof Dr. Soepomo. Nominal pagu proyek tersebut senilai Rp10.887.750.000.
Uang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri agar PT. Widoro Kandang bisa memenangi lelang proyek tersebut. Gabriella diketahui menjadi direktur perusahaan bidang konstruksi di PT Widoro Kandang dan turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sementara commitment fee 5 persen itu memiliki rincian 1,5 persen untuk Pokja Unit BLP, 1,5 persen untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta.