Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec
Bondan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No.13 Tahun 2018, disebutkan aturan lokasi serta ukuran reklame dari jalan harus setinggi lima meter. Selain itu, reklame tidak boleh dipasang di sekitar kantor pemerintahan, sarana pendidikan, tempat ibadah, median jalan, jembatan, tiang listrik, taman kota dan sebagainya.
"Kalau penertiban ada dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kalau dari Satpol PP, untuk reklame besar yang kita bongkar ada 4 dan reklame kita tutup materi ada 6. Kalau digabungkan dengan yang ditertibkan DPUPKP ada sekitar 25 reklame besar. Kalau total semuanya dengan yang kecil ada ribuan," katanya pada Rabu (1/1).