Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Bantul, Yulius Suharta. IDN Times/Daruwaskita
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPKAD untuk memastikan kepemilikan baliho tersebut. Dari koordinasi tersebut, izin masih diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).
"Kita berharap ada percepatan pengajuan agar keberadaan baliho segera memiliki izin. Kami sebagai penegak hukum prinsipnya memberikan kesempatan kepada pemilik baliho untuk segera menyelesaikan proses izin. Bukan saja pada baliho milik pemerintah namun kepada semua pihak," ujarnya.
Yulis menegaskan belum bisa melepas baliho karena masih menunggu investarisasi dan pendataan lengkap agar menjadi valid agar diketahui mana baliho yang berizin dan tak berizin.
"Kita tak mau gegabah karena penertiban harus memiliki dasar yang kuat," katanya.