Tertibkan Baliho Ilegal, Satpol PP Bantul Tewas Tersetrum

Bantul, IDN Times - Ardi Suryo Nugroho, anggota Satpol PP Pemkab Bantul tewas tersengat listrik saat menurunkan baliho bergambar bakal calon bupati Bantul. Sementara rekannya Sigit Prayitmo saat ini dalam kondisi kritis.
Bupati Bantul, Suharsono angkat bicara mengenai kejadian yang menyebabkan Aryo Suryo meninggal. Dirinya mengaku langsung melakukan pengecekan tentang status papan reklame yang terpasang di di perempatan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
1.Baliho tidak memiliki izin

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, papan reklame setinggi 8 meter tersebut tidak memiliki izin.
"Itu papan reklame tidak memiliki izin. Pemasangan kerangkanya sejak tahun 2013, Sebenarnya itu 2 papan reklame namun dijadikan satu, sehingga ukurannya cukup besar dan itu semua tak tidak ada izin," ungkapnya saat ditemui di Pemkab Bantul, Selasa (3/9).
2. Pihak pemilik baliho bisa digugat secara pidana

Dirinya akan menyelidiki pemilik baliho yang ilegal tersebut. "Ini baru akan kita cek, papan reklame milik siapa dan pemasang baliho itu siapa?," ungkapnya.
Setelah mengetahui pemiliknya, ia mempersilakan keluarga untuk menuntut. "Nah pihak keluarga kalau menuntut bisa karena itu ilegal, namun saya serahkan kepada pihak keluarga," tambahnya lagi.
3. Anggota Satpol PP Bantul sedangkan jalankan tugasnya

Mengenai kejadian yang menimpa dua anggota Satpol PP Pemkab Bantul, Suharsono menyatakan mereka sedang bertugas untuk membersihkan baliho yang tak berizin.
"Anggota Satpol PP memang sedang menjalankan tugas untuk mencopot pariwara yang tidak punya izin. Salah satunya ya baliho yang dipasang di perempatan Jambitan tersebut," kata Suharsono.
