Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Cara Mengklaim Pengembalian PPN untuk Turis

IDNTimes/Holy Kartika
IDNTimes/Holy Kartika

Yogyakarta, IDN Times-Kanwil Ditjen Pajak DIY menggelar Sosialisasi Value Added Tax (VAT) for Tourists yang diikuti wajib pajak yang memiliki usaha sebagai pedagang retail yang biasa bertransaksi dengan turis asing.

Sosialisasi ini dibuka dengan paparan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan dalam sosialisasi ini juga disampaikan ketentuan bagi pelaku usaha retail yang ingin menambah fasilitas VAT Refund bagi pelanggannya yang merupakan turis mancanegara.

"Mereka yang mendapat fasilitas VAT Refund adalah toko eceran yang memasang logo 'Tax Refund for Tourists'. Selain itu, konsumen yang berhak menggunakan fasilitas VAT Refund adalah pemegang paspor luar negeri yang bukan merupakan penduduk Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangan di Indonesia," ujar Lucas di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (30/9).

Berikut ini cara turis dapat mengklaim VAT Refund seusai berwisata dan berbelanja di gerai-gerai cinderamata dan kerajinan di Indonesia.

1. Toko berlogo Tax Free Shop

xelexi.com
xelexi.com

Barang-barang yang dibeli oleh wisatawan asing haruslah berasal dari toko yang memiliki logo Tax Free Shop yang ada di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan paspor dan memiliki nota belanja dari toko tersebut.

2. Jumlah pajak minimum Rp500.000

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Misalnya, total belanja minimal Rp5 juta, dapat dipecah menjadi beberapa toko dan transaksi tidak harus dilakukan di hari yang sama. Pembayaran pajak minimum Rp50.000 per transaksi. Adapun jumlah pajak dari keseluruhan nota belanja harus memenuhi Rp500.000.

3. Batas waktu klaim pajak

pixabay.com/Alexas_Fotos
pixabay.com/Alexas_Fotos

Batas waktu klaim PPN pada barang yang dibeli dari Indonesia yakni maksimal 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia. Selain itu, barang-barang yang dibeli harus dibawa keluar Indonesia maksimal 1 bulan sejak tanggal pembelian.

4. Klaim pajak diberikan tunai

Nilai pajak pertambahan nilai yang dibayarkan akan langsung diberikan secara tunai dengan nilai maksimal Rp5 juta. Apabila nilai PPN yang dikembalikan melebihi Rp5 juta, maka pembayaran akan dilakukan dengan transfer bank.

5. VAT Refund di bandara

Visitkorea.or.id
Visitkorea.or.id

Klaim pajak dapat dilakukan oleh turis saat akan meninggalkan Indonesia. Loket VAT Refund tersedia di bandara. Turis cukup menunjukkan paspor dan bukti nota belanja barang yang dibeli di toko berlogo Tax Free Shop.

Share
Topics
Editorial Team
Holy Kartika
EditorHoly Kartika
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Harga mitsubishi lancer evolotion IX

09 Jul 2025, 03:00 WIBNews

Mobil Wistha

11 Apr 2022, 14:27 WIBNews