Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disdik Sleman: Surat Keterangan Bisa Dipakai Jika Nilai Belum Keluar

IDN Times
IDN Times

Sleman, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini mengatakan nilai ujian telah keluar dan ada pada pihak sekolah.

Jika belum keluar, ia mengatakan calon peserta didik bisa menggunakan surat keterangan resmi dari sekolah yang menyatakan bahwa dirinya telah lulus dengan nilai yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Pemuda Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Dapat memakai surat keterangan resmi

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sri Wantini menjelaskan bahwa calon peserta didik bisa memakai surat keterangan resmi jika nilai ujian belum semuanya keluar. Meski begitu, ia mengatakan bahwa nilai ujian telah keluar dan ada di pihak sekolah.

"Nilai kan sudah keluar. Pihak sekolah sudah ada karena nilai sudah keluar semua. Nanti kalau belum ada, kan menggunakan surat keterangan resmi dari sekolah yang menyatakan kalau yang bersangkutan sudah lulus dengan nilai yang diterbitkan Disdikpora," katanya.

2. Diterima di sekolah negeri

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Sri Wantini menjelaskan anak penyandang disabilitas diterima di SMP negeri dengan kuota dua anak per rombongan belajar atau kelas. Meski begitu, anak penyandang disabilitas yang mendaftar perlu menyertakan surat keterangan dari psikolog di puskesmas atau perguruan tinggi yang menyatakan dirinya mampu mengikuti proses pembelajaran.

"PPDB SMP menerima ABK (anak berkebutuhan khusus) disabilitas di kuota zonasi. Maksimal satu rombel dua orang. Harus juga dipastikan kalau bersangkutan mampu mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler dengan menyertakan rekomendasi dari psikolog profesional," terangnya.

3. Belum punya guru pendamping

ayobaca.blogspot.com
ayobaca.blogspot.com

Aspek kemandirian anak dan juga adanya surat rekomendasi, kata Sri Wantini, jadi pertimbangan mengingat sekolah di Kabupaten Sleman masih belum memiliki guru pendamping.

"SMP di Sleman itu belum punya guru pendamping. Kami hanya pinjam dari Disdikpora DIY. Karena selama ini kami tidak ada nomenklatur penerimaan guru pendamping khusus. Selain jumlah, kompetensi guru pendamping dan latar belakang kualifikasi pendidikan juga terbatas, belum tentu sesuai dengan ABK," ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Nindias Khalika
EditorNindias Khalika
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Harga mitsubishi lancer evolotion IX

09 Jul 2025, 03:00 WIBNews

Mobil Wistha

11 Apr 2022, 14:27 WIBNews