Jaringan Gusdurian Sesalkan Surpres Jokowi Soal Revisi UU KPK

Bantul, IDN Times - Jaringan Gusdurian Indonesia menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah dikirimkan ke DPR.
1. Mustahil RUU KPK dibahas dalam hitungan minggu

Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid mengaku sangat menyesalkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui revisi UU KPK yang dikirimkan ke DPR.
"Kami tahu dan meyakini, bahwa niat presiden itu baik, ingin memperkuat KPK. Tetapi, jarak waktu 3 minggu untuk memproses sebuah perubahan yang fundamental, itu hampir tidak mungkin," katanya di sela acara Launching Pusaka Sakinah, Gerakan Moderasi Agama Berbasis Keluarga dan Kampung Zakat Wakaf di Pemkab Bantul, Kamis (12/9).
2. Pertanyakan niatan DPR paksakan RUU KPK yang tak masuk prolegnas

Pertanyaan dari jaringan Gusdurian Indonesia, kata Alissa, adalah apa sebenarnya niat DPR RI memaksakan RUU yang tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diproses dalam waktu singkat.
"Kami mempertanyakan itu dan kami sangat menyesalkan Supres," tegasnya.
3. Mensesneg mengkonfirmasi Surpres RUU KPK telah dikirim ke DPR

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani surpres RUU KPK ke DPR. Hal itu dikonfirmasi Mensesneg Praktikno.
"Surat Presiden RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR Rabu (11/9) pagi tadi," katanya.

















